Visi
mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang terbuka, Informatif dan Akuntabel di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Informasi PPID
Informasi kelembagaan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi disusun agar mudah dibaca dan diakses masyarakat.
Profil
PPID menjadi pintu layanan informasi publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi. Informasi disajikan melalui kanal resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Tugas dan Wewenang
Rincian peran PPID ditampilkan sebagai panduan layanan informasi publik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, PPID Utama memiliki tugas sebagai berikut :
Struktur, Visi dan Misi
Bagan organisasi serta arah kerja PPID disajikan secara ringkas dan dapat diperbarui melalui panel administrasi.
mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang terbuka, Informatif dan Akuntabel di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, tepat dan interaktif;
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik nasional.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.
Standar Layanan
Ketentuan dan panduan layanan informasi publik yang berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi.
Komitmen pelayanan informasi publik yang mudah diakses dan bertanggung jawab.
Ketentuan waktu serta biaya layanan mengikuti peraturan yang berlaku.
Petunjuk permohonan informasi akan dipublikasikan melalui dokumen PPID.