Keterbukaan informasi

PPID Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi

Akses dokumen dan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Lihat Dokumen Publik

Keterbukaan informasi

Layanan Informasi Publik

Akses cepat dokumen, prosedur, dan kanal layanan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi.

Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemenag Kabupaten Wakatobi yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

Ringkasan layanan

Statistik Layanan PPID

Rekap enam bulan terakhir berdasarkan jumlah permohonan yang diterima dan telah selesai ditangani.

Perkembangan permohonan

Data ditampilkan dalam bentuk agregat untuk menjaga privasi pemohon.

Diterima Selesai
Permohonan diterima
6
Permohonan selesai
4

Kontak PPID

Perlu bantuan informasi?

Hubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi melalui kanal resmi berikut.

Telepon

085397117070

Email

kabwakatobi@kemenag.go.id

Alamat

Jalan KH. Asy’ari Nomor 17 Wangi Wangi Kode Pos 93791. Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara