Keterbukaan informasi
PPID Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi
Akses dokumen dan informasi publik yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Lihat Dokumen PublikKeterbukaan informasi
Layanan Informasi Publik
Akses cepat dokumen, prosedur, dan kanal layanan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi.
Daftar Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemenag Kabupaten Wakatobi yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi melalui formulir resmi PPID. Nomor registrasi akan diberikan setelah permohonan berhasil dikirim.
Ajukan permohonanLaporan Pelayanan
Lihat rekap layanan PPID berdasarkan permohonan yang diterima, selesai, dan memerlukan perbaikan. Data ditampilkan secara agregat untuk menjaga privasi pemohon.
Lihat laporanKepuasan Masyarakat
Lihat rekap penilaian layanan PPID. Pemohon dapat mengisi survei singkat setelah permohonannya selesai dan sesi pelacakan terverifikasi.
Lihat kepuasan layananRingkasan layanan
Statistik Layanan PPID
Rekap enam bulan terakhir berdasarkan jumlah permohonan yang diterima dan telah selesai ditangani.
Perkembangan permohonan
Data ditampilkan dalam bentuk agregat untuk menjaga privasi pemohon.
- Permohonan diterima
- 6
- Permohonan selesai
- 4
Kontak PPID
Perlu bantuan informasi?
Hubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi melalui kanal resmi berikut.
Telepon
085397117070
kabwakatobi@kemenag.go.id
Alamat
Jalan KH. Asy’ari Nomor 17 Wangi Wangi Kode Pos 93791. Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara